Legalitas

Diposting oleh Homeschooling Primagama di 19.16

Legalitas mengenai keberadaan Homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :

UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia:

Pasal 31:
  • Ayat (1), Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional:

UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 :
  • Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  • Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).


 

Entri Populer


---- SD --- SMP --- SMA ----

Info pendaftaran

Menerima siswa baru/pindahan (SD-SMP-SMA) untuk tahun ajaran 2012/2013. Bagi yang berminat silahkan menghubungi: (021)7666238 atau langsung datang ke alamat: Jl. Bango Raya no.31C, Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450.

statistik

Google Translate

Author

Foto saya
Homeschooling Primagama cabang: Pondok Labu - Jakarta, di Jl. Bango Raya no.31C Jakarta Selatan (12450) ini berdiri pada tahun 2008 (tahun ajaran 2008/2009). izin: 0130-0133/JT/2010/6827/31

Parent meeting

Parent meeting
Konsultasi dgn orang tua siswa dilakukan sesuai jadwal

Konseling Siswa

Konseling Siswa
Konseling siswa HSPG juga dilakukan sesuai jadwal.

Kegiatan Siswa

Kegiatan Siswa
Belajar Komunikasi - Wawancara

Cinematografi

Fotografi

Olahraga Bulutangkis

Belajar menanam padi
Diberdayakan oleh Blogger.