Legalitas mengenai keberadaan Homeschooling di Indonesia dijamin oleh Undang – Undang, yaitu :
UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia:
Pasal 31:
- Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional:
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 :
- Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
- Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).